berita

Perkuat Pasar Modal OJK Menerbitkan Dua Aturan

DAFTAR ISI
    Berita

    BPRNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap pasar model dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (​POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.


    POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.


    Penerbita POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.


    Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

    1. Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
    2. Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
    3. Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
    4. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
    5. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
    6. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
    7. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
    8. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.


    Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, POJK Nomor 30 Tahun 2023 Penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

    K
    O
    N
    T
    A
    K