berita

Kini Banyak Pengajuan KPR Ditolak Karena Utang Pinjol

DAFTAR ISI
    Berita

    Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

    Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) menurut pengamat ekonomi disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang.


    Diungkapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN , saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitur terdeteksi memiliki utang pinjaman online (pinjol) di BI checking.


    Wakil Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI mengatakan  jika dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di kartu kredit namun kini banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di pinjol.


    Nixon menambahkan utang debitur di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta. Bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta. “Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol,” ucap Nixon saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/11).


    Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut. "Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.


    Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini. Dia bilang, salah satu solusinya dapat berupa memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga untuk bisa melunasi utang pinjol.


    "Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," jelas Nixon. Dia mengungkapkan, BTN sendiri memiliki kebijakan memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol hingga 3 bulan atau 90 hari dan bagi debitur yang memiliki status kredit Kol 2 pun masih diberikan kesempatan.


    “Yang macet pun sebenernya kami kasih kesempatan sampai 3 bulan SP3K-nya, untuk mereka lunasi terlebih dahulu. Jadi kita kasih kesempatan,” ucapnya.


    Dengan kebijakan tersebut, dia bilang, biasanya calon debitur bersedia untuk melunasi utangnya di pinjol. Sehingga proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit. Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan pinjol ini dapat segera diatasi. Pasalnya, ketentuan pemberian utang di platform pinjol terlalu mudah, sehingga masyarakat banyak yang tergoda untuk mengambil pinjaman di pinjol.

    K
    O
    N
    T
    A
    K