berita

OJK Ungkap Modus Penipuan yang Marak di Bulan Ramadhan

DAFTAR ISI
    Berita

    BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang marak dilakukan selama bulan Ramadhan. Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan modus-modus ini berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat.


    "Kami melihat beberapa modus penipuan yang menjadi tren di bulan Ramadhan ini," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).


    Salah satu modus yang ditemui adalah penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menjanjikan imbal hasil tetap melalui misi-misi tertentu atau melalui program 'member get member' untuk meningkatkan jumlah anggota.


    "Kemudian, kami juga melihat penawaran investasi imbal hasil tetap dengan menggunakan logo perusahaan yang berizin atau melakukan impersonifikasi," tambah Kiki, menjelaskan bahwa modus ini sering ditemui di platform media sosial seperti Telegram.


    Modus lain yang dilaporkan adalah penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin, serta penawaran investasi dengan janji imbal hasil tetap dengan syarat menyetor sejumlah uang tertentu.


    "Modus ini sering dikenal dengan istilah money game," jelas Kiki.


    Untuk mengatasi hal ini, OJK telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.

    "Kami juga melaksanakan edukasi tematik, seperti program Gerak Syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap investasi syariah," kata Kiki.


    Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyebarkan SMS edukasi. OJK juga aktif melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang melakukan kegiatan tanpa izin. Lebih lanjut, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang investasi yang aman dan legal.

    K
    O
    N
    T
    A
    K